Hakim Praperadilan Ingatkan Kubu Gus Yaqut dan KPK: Persidangan Ini Tidak Ada Transaksional

Selasa, 03 Maret 2026 - 14:00 WIB
Hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan, persidangan praperadilan yang dilayangkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terhadap status tersangka yang disematkan KPK tak ada transaksional. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan, persidangan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) terhadap status tersangka yang disematkan KPK tak ada transaksional. Hal itu disampaikan Sulistyo sebelum menutup sidang perdana gugatan praperadilan Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, tak ada celah untuk melakukan suap atau gratifikasi terkait gugatan tersebut. "Saya sampaikan kepada para pihak. Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang," tegas Sulistyo.



Sulistyo menegaskan, penyelesaian perkara ini murni pembuktian. Ia menegaskan, kedua belah pihak tak perlu menghubungi orang pengadilan untuk melakukan praktik suap.

Baca Juga: KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!