Terungkap! Gaji Tenaga Ahli Nadiem Makarim Tembus Ratusan Juta Rupiah dari APBN
Senin, 02 Maret 2026 - 13:36 WIB
JPU lantas memperdalam atas perintah siapa gaji tenaga ahli itu dibayarkan. Hasan saat itu tak menampik bahwa gaji ratusan juta untuk tenaga ahli merupakan perintah Nadiem selaku Mendikbudristek.
"Ini orang kerja sehari dua hari baru datang gaji ratusan juta, gitu? APBN ya. Perintah siapa itu membayar itu? Perintah Menterilah, bukan?" cecar JPU.
"Ya saat itu... memang rate-nya demikian, Pak," jawab Hasan.
"Iya, pengguna anggarannya kan menteri kan?" cecar JPU.
"Iya, Pak," pungkas Hasan.
Sebagai informasi, Pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini disebut telah merugikan negara dengan mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Kemudian kerugian negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.
Sebanyak 25 pihak diperkaya dalam pengadaan ini. Salah satunya adalah Nadiem sendiri yang nilainya menurut Jaksa mencapai Rp809 miliar.
25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,-
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,-
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000,- dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000,-
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000,-
"Ini orang kerja sehari dua hari baru datang gaji ratusan juta, gitu? APBN ya. Perintah siapa itu membayar itu? Perintah Menterilah, bukan?" cecar JPU.
"Ya saat itu... memang rate-nya demikian, Pak," jawab Hasan.
"Iya, pengguna anggarannya kan menteri kan?" cecar JPU.
"Iya, Pak," pungkas Hasan.
Sebagai informasi, Pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini disebut telah merugikan negara dengan mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Kemudian kerugian negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.
Sebanyak 25 pihak diperkaya dalam pengadaan ini. Salah satunya adalah Nadiem sendiri yang nilainya menurut Jaksa mencapai Rp809 miliar.
25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,-
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,-
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000,- dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000,-
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000,-
Lihat Juga :