Terbitkan DPO, Polri Buru Bandar Narkoba Boy Jaringan Koh Erwin

Senin, 02 Maret 2026 - 06:17 WIB
Polri menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkoba Hamid alias Boy. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polri menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkoba Hamid alias Boy. Bahkan, Boy juga diketahui pernah menyetor uang pengamanan kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi senilai Rp8 miliar.

Selain Boy, Polri juga menerbitkan status DPO Satriawan alias Awan yang merupakan kurir sabu seberat satu kilogram jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin.



"Bahwa DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Bandar Narkoba Koh Erwin

Eko menyebut, nama Boy muncul setelah pihaknya memeriksa tersangka Malaungi. Berdasarkan pengakuannya, pada periode Juni sampai dengan November 2025 telah menerima uang dari Boy Rp1,8 miliar.

“Sebagai bentuk uang atensi, yang kemudian diserahkan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Uma Lengge yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota,” ujar Eko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!