Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Kerry Adrianto dkk

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:24 WIB
Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun kurungan badan.

Hal yang memberatkan putusan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Diketahui, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 atau 13,4 triliun.

Di sisi lain, Kerry juga akan mengajukan banding atas vonis tersebut. "Insyaallah mau ajuin banding. Saya juga bingung dengan putusannya, karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ujar Kerry.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!