Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:25 WIB
Widodo menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk memperoleh status WNI. Di antaranya, telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Tak hanya itu, pemohon juga wajib memperoleh clearance dari sejumlah institusi terkait, termasuk dari negara asalnya. Proses ini, kata dia, menjadi salah satu faktor yang membuat tidak semua permohonan dapat langsung diproses hingga tahap persetujuan.

"Banyak minat dari ratusan bahkan ribuan kalau kita total lima tahun terakhir ingin menjadi Warga Negara Indonesia. Tapi tidak semuanya sekarang diproses, karena memang ada terbatas persyaratan yang demikian ketat," ujarnya.

Baca Juga: Sentil Alumni LPDP Viral, Stella Christie Ingatkan Penerima LPDP Punya “Utang Budi” ke Negara

Dia membeberkan data terkait permohonan selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2020 terdapat 37 permohonan kewarganegaraan dengan 29 di antaranya disetujui. Pada 2021, dari 63 permohonan, 61 diterima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!