Komite Protes Ketentuan yang Lemahkan Ekosistem Pers di Perjanjian RI-Amerika

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:20 WIB
Suprapto menambahkan perubahan kewajiban perusahaan platform digital tersebut akan mengancam upaya keberlanjutan pers yang sedang dibangun secara bersama-sama. Selain itu, publik akan merugi karena terancam tidak mendapat karya jurnalistik dan informasi berkualitas.

"Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas," tambah Suprapto.

Baca juga: Tarif Trump Dibatalkan MA AS, Prabowo: Kita Siap Hadapi Segala Kemungkinan

Anggota KTP2JB Sasmito menambahkan komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital dihapus dalam perjanjian RI-AS. Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari komunitas pers yang hadir dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/2/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua KTP2JB Suprapto, Wakil Ketua KTP2JB Indriaswati Dyah Saptaningrum, Anggota KTP2JB Sasmito, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih dan Alexander C. Suban. Sementara itu pertemuan juga dihadiri oleh Anggota Dewan Pers Abdul Manan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!