UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB
“Sesuai pengetahuan yang dimiliki para pemohon bahwa ketiadaan batasan ini secara teknis melegitimasi terjadinya Structural Conflict of Interest/Benturan Kepentingan Struktural yang merusak integritas pemilu,” tuturnya.

Para pemohon menilai pemberlakuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak membatasi orang yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk dapat mengajukan diri dan ditetapkan sebagai kandidat peserta pemilu presiden sejatinya merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

“Pasal 169 UU Pemilu mengandung Pelanggaran Prinsip Kedaulatan Rakyat dan Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (2) & ayat (3) UUD 1945: kedaulatan rakyat & negara hukum,” ungkapnya.

Pemohon juga menganggap Pasal 169 UU Pemilu mengandung Pelanggaran Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Kemudian, Pasal 169 UU Pemilu dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (3) UUD 45 karena melahirkan ketimpangan sistemik kandidat dalam pemilu pilpres.

Selain itu, Pasal 169 UU Pemilu dinilai tidak memberi jaminan atau kepastian terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil dan diselenggarakan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (1). Selanjutnya, Pasal 169 UU Pemilu dianggap menegasikan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Pasal 169 UU Pemilu juga dianggap menegasikan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 kepastian hukum yang adil. Para pemohon menyimpulkan bahwa pemilu yang konstitusional menuntut jurdil dan level playing field. Pemohon juga menyimpulkan nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!