Gandeng IPB Rancang Cetak Biru, Kemenhaj Bidik Potensi Raksasa Ekosistem Ekonomi Haji
Rabu, 25 Februari 2026 - 16:51 WIB
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 secara tegas memberikan mandat kepada Kemenhaj untuk memimpin transformasi sektor haji, termasuk dalam membangun ekosistem ekonomi yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Jaenal, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, penyusunan cetak biru adalah fondasi krusial yang tidak bisa ditawar. Pengelolaan haji ke depan harus berorientasi pada ekosistem ekonomi yang terintegrasi secara nasional dan memberikan dampak kesejahteraan yang luas bagi masyarakat.
Potensi perputaran ekonomi dari 221.000 jemaah haji Indonesia terbilang raksasa dan mencakup rantai pasok yang panjang. Ekosistem ini membentang dari sektor transportasi, logistik, akomodasi, konsumsi pangan, kesehatan, hingga optimalisasi produk halal dan keuangan syariah. Oleh karena itu, pelibatan pelaku usaha nasional secara masif menjadi sebuah keharusan.
Lihat video: Haji 2026 Lebih Nyaman? Intip Fokus Baru Kemenhaj untuk Perlindungan Jemaah
Menurutnya, penyusunan cetak biru adalah fondasi krusial yang tidak bisa ditawar. Pengelolaan haji ke depan harus berorientasi pada ekosistem ekonomi yang terintegrasi secara nasional dan memberikan dampak kesejahteraan yang luas bagi masyarakat.
Potensi perputaran ekonomi dari 221.000 jemaah haji Indonesia terbilang raksasa dan mencakup rantai pasok yang panjang. Ekosistem ini membentang dari sektor transportasi, logistik, akomodasi, konsumsi pangan, kesehatan, hingga optimalisasi produk halal dan keuangan syariah. Oleh karena itu, pelibatan pelaku usaha nasional secara masif menjadi sebuah keharusan.
Lihat video: Haji 2026 Lebih Nyaman? Intip Fokus Baru Kemenhaj untuk Perlindungan Jemaah
Lihat Juga :