Menag Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi, KPK Minta Kelengkapan Dokumen

Senin, 23 Februari 2026 - 13:01 WIB
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. KPK akan menelaah laporan tersebut.

"Jadi tadi beliau sudah menyampaikan terkait pelaporan gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).



Selanjutnya, Arif menyatakan laporan tersebut akan diproses, termasuk meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan. "Nanti sesudah itu kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Nah, nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima," ujarnya.

Baca Juga: Datangi KPK, Menag Lapor Soal Dugaan Gratifikasi Naik Jet Pribadi

Menag Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi untuk kunjungan ke Takalar, Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026. Artinya, Menag telah melaporkan hal tersebut sebelum 30 hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!