Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Sepakati Draf RUU Kejaksaan
Kamis, 17 September 2020 - 18:14 WIB
JAKARTA - Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI ( RUU Kejaksaan ), yang dihasilkan Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian.
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Partai Golkar yang belum menyampaikan pandangan mini, kendati sempat menolak draf RUU Kejaksaan. Sementara PDIP, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PPP menyetujui RUU usulan Komisi III DPR itu untuk diproses lebih lanjut.
Ketua Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada 10 hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul.
(Baca: Usul 4 Poin dalam RUU Kejaksaan, Kejagung Ingin Punya Wewenang Penyadapan)
“Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul, secara garis besar adalah sebagai berikut,” kata Supratman dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Kemudian, Wakil Ketua Baleg DPR selaku pimpinan, Achmad Baidowi menanyakan kepada anggota apakah laporan Panja tersebut dapat diterima. “Apakah laporan panja dapat kita terima? Kan laporan saja,” tanya pria yang akrab disapa Awiek itu. Kemudian dijawab setuju oleh semua anggota.
Kemudian, Awiek memberikan kesempatan kepada perwakilan fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapatnya atas RUU Kejaksaan. “Dan untuk lebih menyingkat waktu, penyampaian pandangan fraksi langsung pada sikapnya terhadap RUU ini kecuali nanti ada hal-hal tertulis mau disampaikan,” ujarnya.
(Baca: Akademisi UB: Penambahan Fungsi Penyidikan Pada Revisi RUU Kejaksaan Positif)
Penyampaian pandangan dimulai dari fraksi dengan suara terendah yakni PPP yang dilakukan secara virtual, Fraksi PAN secara langsung, Fraksi PKS secara virtual, Fraksi Partai Demokrat, PKB, Nasdem, Gerindra, Golkar dan PDIP juga secara langsung. Semuanya menyatakan persetujuannya kecuali Fraksi Golkar.
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Partai Golkar yang belum menyampaikan pandangan mini, kendati sempat menolak draf RUU Kejaksaan. Sementara PDIP, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PPP menyetujui RUU usulan Komisi III DPR itu untuk diproses lebih lanjut.
Ketua Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada 10 hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul.
(Baca: Usul 4 Poin dalam RUU Kejaksaan, Kejagung Ingin Punya Wewenang Penyadapan)
“Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembualatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul, secara garis besar adalah sebagai berikut,” kata Supratman dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Kemudian, Wakil Ketua Baleg DPR selaku pimpinan, Achmad Baidowi menanyakan kepada anggota apakah laporan Panja tersebut dapat diterima. “Apakah laporan panja dapat kita terima? Kan laporan saja,” tanya pria yang akrab disapa Awiek itu. Kemudian dijawab setuju oleh semua anggota.
Kemudian, Awiek memberikan kesempatan kepada perwakilan fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapatnya atas RUU Kejaksaan. “Dan untuk lebih menyingkat waktu, penyampaian pandangan fraksi langsung pada sikapnya terhadap RUU ini kecuali nanti ada hal-hal tertulis mau disampaikan,” ujarnya.
(Baca: Akademisi UB: Penambahan Fungsi Penyidikan Pada Revisi RUU Kejaksaan Positif)
Penyampaian pandangan dimulai dari fraksi dengan suara terendah yakni PPP yang dilakukan secara virtual, Fraksi PAN secara langsung, Fraksi PKS secara virtual, Fraksi Partai Demokrat, PKB, Nasdem, Gerindra, Golkar dan PDIP juga secara langsung. Semuanya menyatakan persetujuannya kecuali Fraksi Golkar.
tulis komentar anda