Soal Surat Roy Suryo Cs ke Irwasum Polri, Lemkapi: SP3 Kewenangan Penyidik
Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:04 WIB
Lihat video: Roy Suryo CS Minta Kasusnya Dihentikan, Minta Polisi Terbitkan SP3
“Penghentilan perkara semua itu kewenangan penyidik dan bukan Irwasum Polri. Saya berpendapat Irwasum Polri tak berhak menghentikan perkara," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Edi menyebut , perkara ini sudah berjalan dan Roy Cs sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Saran saya sebaiknya Roy Suryo dkk mempersiapkan diri untuk bertarung di pengadilsn,” katanya.
“Penghentilan perkara semua itu kewenangan penyidik dan bukan Irwasum Polri. Saya berpendapat Irwasum Polri tak berhak menghentikan perkara," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Edi menyebut , perkara ini sudah berjalan dan Roy Cs sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Saran saya sebaiknya Roy Suryo dkk mempersiapkan diri untuk bertarung di pengadilsn,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :