Surat Jokowi soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja Digugat ke PTUN
Senin, 04 Mei 2020 - 17:10 WIB
Sejumlah lembaga mengajukan gugatan terhadap keputusan Presiden Jokowi atas pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ke PTUN Jakarta. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Sejumlah lembaga mengajukan gugatan terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Gugatan yang didaftarkan pada 30 April itu didasari atas sikap bebal, tidak peka, dan ketidakpedulian yang ditunjukkan Presiden Jokowi dan DPR terhadap suara dan kepentingan masyarakat.
“Sebab, hingga saat ini pembahasan tetap berlanjut meski sudah mendapat kecam dan tuntutan dari berbagai elemen untuk mencabut dan menghentikan pembahasan beleid tersebut,” ujar salah seorang kuasa hukum penggugat, Arif Maulana melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Minggu (3/5/2020).
Ada beberapa alasan gugatan itu dilakukan. Pertama, RUU tersebut dianggap cacat prosedur dan substansi, namun masih dipaksakan oleh Presiden Jokowi untuk dibahas dan disahkan bersama DPR. Penyusunan beleid itu mengabaikan prosedur yang telah jelas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Gugatan yang didaftarkan pada 30 April itu didasari atas sikap bebal, tidak peka, dan ketidakpedulian yang ditunjukkan Presiden Jokowi dan DPR terhadap suara dan kepentingan masyarakat.
“Sebab, hingga saat ini pembahasan tetap berlanjut meski sudah mendapat kecam dan tuntutan dari berbagai elemen untuk mencabut dan menghentikan pembahasan beleid tersebut,” ujar salah seorang kuasa hukum penggugat, Arif Maulana melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Minggu (3/5/2020).
Ada beberapa alasan gugatan itu dilakukan. Pertama, RUU tersebut dianggap cacat prosedur dan substansi, namun masih dipaksakan oleh Presiden Jokowi untuk dibahas dan disahkan bersama DPR. Penyusunan beleid itu mengabaikan prosedur yang telah jelas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Lihat Juga :