Pelaku Pidana Kebakaran Gedung Kejagung Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 17 September 2020 - 14:38 WIB
mati. (Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Sumber Api yang Menghaguskan Gedung Kejaksaan Agung)
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Kejagung terkait peristiwa kebakaran Gedung Utama Korps Adhyaksa. Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menilai ada unsur pidana di balik kebakaran tersebut. Penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan lantaran hubungan arus pendek, melainkan adanya dugaan Open Flame atau nyala api terbuka.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran. Putranegara
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Kejagung terkait peristiwa kebakaran Gedung Utama Korps Adhyaksa. Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menilai ada unsur pidana di balik kebakaran tersebut. Penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan lantaran hubungan arus pendek, melainkan adanya dugaan Open Flame atau nyala api terbuka.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran. Putranegara
(cip)
Lihat Juga :