Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:49 WIB
Meutya mengungkapkan pemerintah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan. Indonesia menjadi negara pertama yang mengambil langkah tersebut.

Beberapa hari setelah penutupan, perwakilan regional dan global platform tersebut datang ke Indonesia dan menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus Indonesia.

Baca juga: HPN 2026, Pesan Menkomdigi: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah dengan Algoritma

“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, sejak 20 Oktober 2026 pemerintah telah menurunkan sekitar 3 juta konten judi online. Data PPATK menunjukkan nilai transaksi judi online turun dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!