Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor POME, Ada Pejabat Kemenperin hingga Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:01 WIB
Selanjutnya, ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS; ERW selaku Direktur PT. BMM; FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP; RND selaku Direktur PT. TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

Tersangka lainnya, VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; dan YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap bahwa para tersangka diduga bersekongkol untuk mengekspor CPO ke luar negeri. Hal ini dinilai tak selaras dengan langkah pemerintah yang telah membatasi ekspor komoditas CPO demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Syarief menyebut, para tersangka diduga menyamarkan CPO tersebut seolah seperti POME. "Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO, yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME," ujar Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!