KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua PN, Uang USD50 Ribu Disita

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (10/2/2026). Giat juga menyasar rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA). Foto: Dok Sindonews
DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pengadilan Negeri (PN) Depok , Selasa (10/2/2026). Giat juga menyasar rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam giat tersebut tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait penyidikan perkara dimaksud, termasuk uang pecahan USD.



Baca juga: MA Berhentikan Sementara Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap

"Penyidik di antaranya menyita beberapa dokumen terkait perkara ini serta uang tunai senilai USD50 ribu," ujar Budi, Selasa (10/2/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!