Haris Azhar Dorong Kasus Pandji Pragiwaksono Diselesaikan secara Restorative Justice
Jum'at, 06 Februari 2026 - 23:02 WIB
Haris Azhar pengacara Komika Pandji Pragiwaksono mendorong kasus yang dihadapi kliennya diselesaikan secara restorative justice. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengacara Komika Pandji Pragiwaksono , Haris Azhar mendorong polisi agar kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan kliennya dalam Program Mens Rea diselesaikan secara restorative justice. Haris berharap Polda Metro Jaya dapat menggunakan KUHP baru.
"Di KUHP baru, itu supaya penyelesaiannya tidak melulu harus dengan cara-cara retributif. Jadi, harus bisa dengan cara-cara yang mulai diadopsi namanya restorative justice," ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Menurut Haris, restorative justice itu artinya membuka, menghamparkan fakta secara seimbang, secara ikhlas, dan tulus dari masing-masing pihak, dan dicari ketidaktemuannya di mana. Pasalnya, Pandji menyampaikan, pertunjukan Mens Rea itu bagian dari usaha Pandji akan ketidakterimaannya jika salat justru dipakai sebagai alat politik.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Dicecar 63 Pertanyaan soal Dugaan Penistaan Agama
"Di KUHP baru, itu supaya penyelesaiannya tidak melulu harus dengan cara-cara retributif. Jadi, harus bisa dengan cara-cara yang mulai diadopsi namanya restorative justice," ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Menurut Haris, restorative justice itu artinya membuka, menghamparkan fakta secara seimbang, secara ikhlas, dan tulus dari masing-masing pihak, dan dicari ketidaktemuannya di mana. Pasalnya, Pandji menyampaikan, pertunjukan Mens Rea itu bagian dari usaha Pandji akan ketidakterimaannya jika salat justru dipakai sebagai alat politik.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Dicecar 63 Pertanyaan soal Dugaan Penistaan Agama
Lihat Juga :