Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan, Refly Harun: Good News, Kita Berpikir dari Awal Dikriminalisasi

Kamis, 05 Februari 2026 - 21:41 WIB
Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun menyebut pengembalian berkas perkara Roy Suryo Cs merupakan good news. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan Roy Suryo , Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Pengembalian berkas penyidikan atau P-19 itu adalah kabar baik untuk kliennya.

"Good news lah, karena kita dari awal berpikir Roy, Tifa, dan Rismon ini dikrimnalisasi," kata Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun, dalam program Interupsi bertajuk 'Berkas Dikembalikan, Roy-Rismon-Tifa Aman?' yang disiarkan di iNews TV, Kamis (5/2/2026).



Refly menyebut, sebenarnya kasus Roy Suryo cs ini tidak layak naik ke tahap penyidikan apalagi masuk ke proses persidangan. "Kalau kita paham demokrasi, konstitusi, HAM kasus seperti ini tak akan naik ke penyidikan apalagi persidangan," ujarnya.

Baca juga: Roy Suryo Cs Ajukan Permintaan Salinan 709 Dokumen Terkait Ijazah Jokowi, Ini Respons Polda Metro Jaya

Refly menuturkan, perkara ini sejak awal tidak memiliki yang namanya Legal Foundation untuk dilanjutkan ke proses persidangan. Apalagi, kata Refly, enam pasal yang dijerat ke kliennya tidak dapat dibenarkan atau Justified.

"Kami menenggarai dari enam pasal tidak justified semua itu saya sampaikan di gelar perkara khusus. Karena dari enam pasal tersebut lemah sekali untuk tersangkakan klien kami, apalagi sampai di persidangan, apalagi sampai vonis bersalah," tutur Refly.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!