Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dikembalikan ke Polda Metro Jaya, Begini Respons Kubu Roy Suryo Cs

Senin, 02 Februari 2026 - 13:26 WIB
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ), merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya. Mereka menilai, pengembalian berkas itu pertanda bahwa penyidik belum memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, di Polda Metro Jaya . Ia mengaku mendengar informasi bahwa berkas perkara tahap I dikembalikan oleh JPU.



"Kalau memang pada akhirnya dikembalikan, ya berarti memang dari awal, ini kalau dikembalikan ya Mas Roy ya, berarti memang dari awal berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi semua persyaratan. Berarti semua berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUHAP," kata Gafur kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!