Alasan KPK Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus RPTKA

Senin, 02 Februari 2026 - 11:38 WIB
Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan kapan pemanggilan ulang terhadap Hanif Dhakiri. "Belum, nanti kami akan update," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan esk Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangk baru kasus dugaan pemerasan RPTKA. Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA).

Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima usai dia pensiun. "HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).

Budi menambahkan, Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. KPK memperkirakan jumlah uang suap yang diterimanya mencapai Rp12 miliar.

"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," tuturnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!