Alasan KPK Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus RPTKA
Senin, 02 Februari 2026 - 11:38 WIB
loading...
Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pemanggilan terhadap eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lembaga antirasuah itu mengantongi dugaan praktik haram itu terjadi sejak 2010.
"KPK kemudian telah menetapkan saudara HS (Heri Sudarmanto) sebagai tersangka yang diduga sudah mendapatkan aliran uang dari para agen TKA ini sejak 2010," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
"Artinya memang penyidik menduga bahwa praktik-praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama," sambungnya.
Baca juga: Prabowo Beri Arahan Tertutup ke Pemerintah Pusat-Daerah se-Indonesia
KPK diketahui menjadwalkan pemanggilan terhadap Hanif pada Jumat (23/1/2026). Namun, ia absen dari pemanggilan tersebut.
Budi melanjutkan, KPK kini tengah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik tersebut. "Sehingga kami perlu mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang bisa menjelaskan, bisa menerangkan terkait dengan praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA," ujarnya.
Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan kapan pemanggilan ulang terhadap Hanif Dhakiri. "Belum, nanti kami akan update," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan esk Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangk baru kasus dugaan pemerasan RPTKA. Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA).
Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima usai dia pensiun. "HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Budi menambahkan, Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. KPK memperkirakan jumlah uang suap yang diterimanya mencapai Rp12 miliar.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," tuturnya.
"KPK kemudian telah menetapkan saudara HS (Heri Sudarmanto) sebagai tersangka yang diduga sudah mendapatkan aliran uang dari para agen TKA ini sejak 2010," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
"Artinya memang penyidik menduga bahwa praktik-praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama," sambungnya.
Baca juga: Prabowo Beri Arahan Tertutup ke Pemerintah Pusat-Daerah se-Indonesia
KPK diketahui menjadwalkan pemanggilan terhadap Hanif pada Jumat (23/1/2026). Namun, ia absen dari pemanggilan tersebut.
Budi melanjutkan, KPK kini tengah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik tersebut. "Sehingga kami perlu mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang bisa menjelaskan, bisa menerangkan terkait dengan praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA," ujarnya.
Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan kapan pemanggilan ulang terhadap Hanif Dhakiri. "Belum, nanti kami akan update," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan esk Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangk baru kasus dugaan pemerasan RPTKA. Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA).
Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima usai dia pensiun. "HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Budi menambahkan, Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. KPK memperkirakan jumlah uang suap yang diterimanya mencapai Rp12 miliar.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," tuturnya.
(rca)
Lihat Juga :