Alasan KPK Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus RPTKA

Senin, 02 Februari 2026 - 11:38 WIB
loading...
Alasan KPK Panggil Eks...
Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pemanggilan terhadap eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lembaga antirasuah itu mengantongi dugaan praktik haram itu terjadi sejak 2010.

"KPK kemudian telah menetapkan saudara HS (Heri Sudarmanto) sebagai tersangka yang diduga sudah mendapatkan aliran uang dari para agen TKA ini sejak 2010," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).

"Artinya memang penyidik menduga bahwa praktik-praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama," sambungnya.

Baca juga: Prabowo Beri Arahan Tertutup ke Pemerintah Pusat-Daerah se-Indonesia



KPK diketahui menjadwalkan pemanggilan terhadap Hanif pada Jumat (23/1/2026). Namun, ia absen dari pemanggilan tersebut.

Budi melanjutkan, KPK kini tengah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik tersebut. "Sehingga kami perlu mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang bisa menjelaskan, bisa menerangkan terkait dengan praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA," ujarnya.

Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan kapan pemanggilan ulang terhadap Hanif Dhakiri. "Belum, nanti kami akan update," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan esk Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangk baru kasus dugaan pemerasan RPTKA. Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA).

Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima usai dia pensiun. "HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).

Budi menambahkan, Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. KPK memperkirakan jumlah uang suap yang diterimanya mencapai Rp12 miliar.

"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," tuturnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Sarapan...
Febrie Adriansyah Sarapan Bareng Tahanan KPK, Pengacara: Lauknya Telur Ceplok dan Bihun
KPK: Febrie Adriansyah...
KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Rekomendasi
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Segera Ditutup, Hindari Kesalahan Dokumen yang Bikin Gugur
Fanomenon Coachella...
Fanomenon Coachella Versi K-Pop Resmi Diluncurkan, Target Raup Rp12 Triliun
Prancis Samakan AS dengan...
Prancis Samakan AS dengan Korut, Amerika Walkout dari Pertemuan DK PBB
Berita Terkini
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Bimtek Perindo, KPU...
Bimtek Perindo, KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
Serap Aspirasi RUU Perampasan...
Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Masyarakat Ingin Instrumen Hukum untuk Kejar Hasil Kejahatan
Sangat Sulit bagi Kaesang...
Sangat Sulit bagi Kaesang Saingi Popularitas Puan Maharani di Dapil Jateng V
Infografis
Timnas Indonesia vs...
Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026, Target Garuda Start Sempurna
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved