Prabowo Setuju Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM
Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:45 WIB
"Penyusunan regulasi ini juga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Prasetyo.
Kemudian, rapat pembahasan lintas kementerian dan lembaga harus sudah dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima. "Penyusunan Rancangan Perpres ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026," ujarnya.
Penyusunan Peraturan Presiden ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam kegiatan bisnis.
Regulasi ini juga diharapkan memperkuat komitmen negara dalam menciptakan praktik usaha yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan selaras dengan standar nasional maupun internasional di bidang HAM.
Kemudian, rapat pembahasan lintas kementerian dan lembaga harus sudah dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima. "Penyusunan Rancangan Perpres ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026," ujarnya.
Penyusunan Peraturan Presiden ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam kegiatan bisnis.
Regulasi ini juga diharapkan memperkuat komitmen negara dalam menciptakan praktik usaha yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan selaras dengan standar nasional maupun internasional di bidang HAM.
(jon)
Lihat Juga :