Gus Yaqut Tiba di KPK, Mengaku Diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka Gus Alex

Jum'at, 30 Januari 2026 - 14:04 WIB
Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. "Saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," ujar Gus Yaqut.

Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan tersangka bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

"Kami sampaikan update bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama saat itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!