Kasus Chrommebook, Tim Hukum Nadiem: Audit Perhitungan Kerugian Negara Tidak Sah

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:39 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/istimewa
JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyebut audit perhitungan kerugian negara tidak sah. Hal itu lantaran alat bukti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir menyebut, alat bukti berupa hasil audit BPKP yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara hanya bersumber dari BAP dan tanpa ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara di Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).



“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” katanya, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: Momen Nadiem Makarim Salami Ira Puspadewi Jelang Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!