Geledah Kantor Pusat DJP Terkait Kasus Pajak, KPK: Diduga Ada Aliran Uang
Rabu, 14 Januari 2026 - 23:36 WIB
KPK mengungkapkan alasan melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan alasan melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Adapun, giat itu dilakukan pada Selasa (13/1/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan tersebut guna mendalami proses pemeriksaaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) korporasi yang terlibat.
"Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Dijen Pajak untuk menentukan sebuah tarif. Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa," kata Budi, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Purbaya Tegaskan Lakukan Pendampingan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan tersebut guna mendalami proses pemeriksaaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) korporasi yang terlibat.
"Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Dijen Pajak untuk menentukan sebuah tarif. Sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa," kata Budi, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Purbaya Tegaskan Lakukan Pendampingan
Lihat Juga :