Wujudkan Fraksi Rakyat, Aktivis Gugat UU Pemilu ke MK

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:02 WIB
Wujudkan Fraksi Rakyat, aktivis gugat UU Pemilu ke MK. Foto/istimewa
JAKARTA - Undang-Undang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Gugatan tersebut diajukan oleh Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat Yudi Syamhudi Suyuti.

“Gugatan ini dilayangkan guna mewujudkan fraksi di DPR dan DPRD yang dianggap benar-benar mewakili rakyat yakni fraksi rakyat. Fraksi ini di luar fraksi yang sudah ada, yakni perwakilan partai politik (parpol),” katanya, Minggu (11/1/2026).



Dalam sidang uji materiil, hakim konstitusi meminta dilakukannya perbaikan kerangka gugatan. Hal tersebut kemudian telah dilakukan pemohon. Yudi menegaskan, gugatan UU Pemilu dalam rangka menjadikan DPR dan DPRD lebih terbuka terhadap semua kalangan, bukan cuma parpol.

Baca juga: Deklarasi Sekber GKSR, Partai Perindo: Kita Ingin Kawal Pemilu Betul-betul Berintegritas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!