Survei Puspoll: Mayoritas Publik Menolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Jum'at, 09 Januari 2026 - 06:45 WIB
“Evaluasi terhadap Pilkada langsung tentu penting dilakukan. Namun data kami menunjukkan publik masih menghendaki agar hak memilih pemimpin daerah tetap berada di tangan rakyat. Perubahan sistem pemilihan seharusnya memperkuat legitimasi demokrasi lokal, bukan justru menjauhkannya dari warga,” kata Chamad.

Pusat Polling Indonesia menilai hasil survei ini dapat menjadi rujukan empiris dalam perumusan kebijakan, terutama agar setiap perubahan sistem pemilihan kepala daerah mempertimbangkan dimensi legitimasi publik, akuntabilitas politik, dan kepercayaan terhadap demokrasi lokal.

Survei Puspoll Indonesia dilakukan terhadap 2.400 responden dengan margin of error ±2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sampel dipilih sepenuhnya secara acak menggunakan probability sampling dengan metode multistage random sampling, dengan memperhatikan proporsi wilayah urban dan rural serta kesesuaian antara jumlah sampel dan jumlah penduduk di setiap provinsi.

Pengumpulan data dilaksanakan pada 13–20 Agustus 2025 melalui wawancara tatap muka (face to face interview) menggunakan kuesioner terstruktur. Usia minimum responden adalah 17 tahun atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!