Prabowo Tak Bahas Khusus Gejolak Politik Venezuela saat Retret di Hambalang
Selasa, 06 Januari 2026 - 20:54 WIB
Baca Juga: 20 Persen Rakyat Venezuela Masih Dukung Maduro, AS Sulit Kelola Venezuela
Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo meminta jajaran kabinet tetap memfokuskan perhatian pada agenda dan kepentingan domestik. "Kita lebih baik konsentrasi di dalam. Sudah disampaikan oleh Pak Menlu bahwa itu menjadi urusan masing-masing negara," pungkasnya.
Direktur Pascasarjana Hubungan Internasional Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam. Foto/Istimewa
Secara normatif, menurut Umam, tindakan Amerika Serikat tersebut tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara lain. "Praktik penangkapan dan pemindahan kepala negara berdaulat untuk diadili di pengadilan nasional negara penyerang merupakan tidak sesuai dengan prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara, yang selama ini menjadi fondasi tatanan internasional pasca-Perang Dunia II," kata doktor alumnus School of Political Science and International Studies, The University of Queensland, Australia tersebut dalam keterangannya yang diterima SindoNews.
Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo meminta jajaran kabinet tetap memfokuskan perhatian pada agenda dan kepentingan domestik. "Kita lebih baik konsentrasi di dalam. Sudah disampaikan oleh Pak Menlu bahwa itu menjadi urusan masing-masing negara," pungkasnya.
Penangkapan Nicolas Maduro Preseden Berbahaya
Terpisah, Direktur Pascasarjana Hubungan Internasional Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai bahwa serangan militer Amerika Serikat ke Venezuela dan penangkapan Presiden Nicolás Maduro sebagai preseden berbahaya yang menegaskan kerapuhan hukum internasional ketika berhadapan dengan politik kekuatan dan kepentingan energi global.Direktur Pascasarjana Hubungan Internasional Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam. Foto/Istimewa
Secara normatif, menurut Umam, tindakan Amerika Serikat tersebut tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara lain. "Praktik penangkapan dan pemindahan kepala negara berdaulat untuk diadili di pengadilan nasional negara penyerang merupakan tidak sesuai dengan prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara, yang selama ini menjadi fondasi tatanan internasional pasca-Perang Dunia II," kata doktor alumnus School of Political Science and International Studies, The University of Queensland, Australia tersebut dalam keterangannya yang diterima SindoNews.
Lihat Juga :