Jaksa Ungkap Kalimat Nadiem yang Akhirnya Muluskan Pengadaan Chromebook meski Tahu Ada Keterbatasan
Senin, 05 Januari 2026 - 13:05 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap kalimat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang akhirnya memuluskan pengadaan laptop Chromebook. Kalimat itu yakni 'you must trust the giant'.
Hal itu diungkap JPU dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Hal itu bermula saat konsultan Ibrahim Arief alias IBAM bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis pada 21 Februari 2020.
Masih di tanggal yang sama, Ibrahim Arief lantas memaparkan hasil pertemuan dengan Google di depan Nadiem. Dalam pemaparan itu, Ibrahim Arief bersama tim Wartek memberikan pemaparan salah satunya terkait keterbatasan penggunaan Chromebook di Indonesia.
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
"Masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah," ungkap Jaksa.
Setelah pemaparan itu, Jaksa menyebut Nadiem justru berkata 'you must trust the giant'."Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'you must trust the giant'," ujar jaksa.
Sebagai informasi, Pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini disebut telah merugikan negara dengan mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Kemudian kerugian negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.
Sebanyak 25 pihak diperkaya dalam pengadaan ini. Salah satunya adalah Nadiem yang nilainya menurut Jaksa mencapai Rp809 miliar. 25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,-
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
Hal itu diungkap JPU dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Hal itu bermula saat konsultan Ibrahim Arief alias IBAM bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis pada 21 Februari 2020.
Masih di tanggal yang sama, Ibrahim Arief lantas memaparkan hasil pertemuan dengan Google di depan Nadiem. Dalam pemaparan itu, Ibrahim Arief bersama tim Wartek memberikan pemaparan salah satunya terkait keterbatasan penggunaan Chromebook di Indonesia.
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
"Masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah," ungkap Jaksa.
Setelah pemaparan itu, Jaksa menyebut Nadiem justru berkata 'you must trust the giant'."Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'you must trust the giant'," ujar jaksa.
Sebagai informasi, Pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini disebut telah merugikan negara dengan mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Kemudian kerugian negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.
Sebanyak 25 pihak diperkaya dalam pengadaan ini. Salah satunya adalah Nadiem yang nilainya menurut Jaksa mencapai Rp809 miliar. 25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,-
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
Lihat Juga :