Kejagung: Kasus Riza Chalid dan Nadiem Makarim Paling Besar Rugikan Negara di 2025
Rabu, 31 Desember 2025 - 14:49 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kasus Riza Chalid dan Nadiem Makarim paling besar negara alami kerugian. Foto/SindoNews
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi tata kelola produk minyak dan pembelian subsidi yang menyeret Riza Chalid, menjadi kasus paling besar yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2025. Sebab kasus tersebut menyebabkan kerugian negara paling besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. Kasus tersebut pun telah naik ke tahap penuntutan.
"Pertama adalah perkara dugaan TPK dalam Tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Nilai kerugiannya Rp285.017.731.964.389," kata Anang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. Kasus tersebut pun telah naik ke tahap penuntutan.
"Pertama adalah perkara dugaan TPK dalam Tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Nilai kerugiannya Rp285.017.731.964.389," kata Anang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
Lihat Juga :