Kenaikan UMP Belum Menjawab Pemenuhan Kebutuhan Hidup Buruh

Jum'at, 26 Desember 2025 - 14:42 WIB
Aspirasi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya kebijakan pendukung yang konkret, mulai dari stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, hingga penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.

"Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan serikat pekerja secara bermakna, agar kebijakan UMP ke depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan secara serentak dengan batas akhir pada Rabu (24/12/2025) dan akan mulai diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2026.

Penetapan upah ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula yang digunakan dalam menghitung kenaikan upah mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (Alfa) yang ditetapkan pemerintah di rentang 0,5 hingga 0,9.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!