Temukan HP yang Chatnya Dihapus saat Penggeledahan Pemkab Bekasi, KPK Telusuri Pemberi Perintah
Selasa, 23 Desember 2025 - 18:17 WIB
KPK menggeledah Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, Senin (22/12/2025). Kemudian, menyita BBE berupa handphone. Diketahui, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) ditetapkan tersangka kasus suap izin proyek. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, Senin (22/12/2025). KPK menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa handphone.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan pesan yang dihapus dalam HP tersebut. "KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi," ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp79 Miliar, Ini Rinciannya
Dalam penggeledahan ini, total 5 BBE yang disita. Selain itu, turut disita 49 dokumen. "Dokumen yang diamankan berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," katanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan pesan yang dihapus dalam HP tersebut. "KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi," ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp79 Miliar, Ini Rinciannya
Dalam penggeledahan ini, total 5 BBE yang disita. Selain itu, turut disita 49 dokumen. "Dokumen yang diamankan berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," katanya.
Lihat Juga :