KPK Segera Tahan Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Sebelum Pergantian Tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:03 WIB
KPK memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan. KPK segera menahan anggota DPR yang telah berstatus tersangka. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan. KPK segera menahan anggota DPR yang telah berstatus tersangka.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan 2 anggota DPR yakni Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, keduanya belum ditahan oleh penyidik.



Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana ke Parpol

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya menargetkan penahanan 2 tersangka dapat dilakukan sebelum 2025 berakhir atau bukan pada tahun 2026. “Dalam waktu dekat semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!