Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Pembagian Kuota dan Aliran Dana ke Sejumlah Oknum
Rabu, 17 Desember 2025 - 06:20 WIB
KPK memeriksa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, materi pemeriksaan kali ini terkait perhitungan dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Selain Gus Yaqut, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari asosiasi penyelenggara ibadah haji. Menurutnya, pemeriksaan tersebut guna melengkapi keterangan saksi sebelumnya.
"Pemeriksaan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," ujarnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, materi pemeriksaan kali ini terkait perhitungan dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Periksa Gus Yaqut, KPK Dalami Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Selain Gus Yaqut, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari asosiasi penyelenggara ibadah haji. Menurutnya, pemeriksaan tersebut guna melengkapi keterangan saksi sebelumnya.
"Pemeriksaan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," ujarnya.
Lihat Juga :