Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK Amankan Aset Negara Bernilai Strategis

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:29 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Rekonvensi Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Foto/Dok SindoNews/Nur Khabib
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Rekonvensi Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara ini, PT Indobuildco sebelumnya menggugat agar pembaruan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi kurang lebih Rp28,2 triliun.

Seluruh gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. Sebaliknya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.



Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa putusan ini berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PT Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan.

Baca juga: Heboh Suara Mendesah dari Speaker GBK, Manajemen Minta Maaf Akui Ada Kelalaian

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, menyampaikan apresiasi atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (11/12/2025).

Hal ini juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan penyelamatan aset negara. “Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara,” kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!