Mendagri Terbitkan SE Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026
Selasa, 09 Desember 2025 - 17:29 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala dan wakil kepala daerah untuk berada di daerahnya masing-masing hingga 15 Januari 2026. Foto/SindoNews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala dan wakil kepala daerah untuk berada di daerahnya masing-masing hingga 15 Januari 2026.
SE ini dikeluarkan agar tiap pemimpin daerah fokus membenahi daerahnya masing-masing.
"Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Wabup Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Buntut Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara
SE ini dikeluarkan agar tiap pemimpin daerah fokus membenahi daerahnya masing-masing.
"Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Wabup Baital Mukadis Ditunjuk Jadi Plt Buntut Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara
Lihat Juga :