Jika Hutan Rusak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 06 Desember 2025 - 17:28 WIB
Sudarsono Soedomo, Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB). Foto/Ist
Sudarsono Soedomo

Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB)



SETIAP kali kerusakan hutan atau banjir bandang terjadi, tudingan publik sering kali diarahkan pada pelaku di lapangan, yakni pemegang izin, petani, atau masyarakat sekitar hutan. Namun ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara jujur, yaitu jika kerusakan terjadi di areal yang diklaim sebagai kawasan hutan negara, siapakah sesungguhnya yang paling bertanggung jawab?

Jawabannya seharusnya jelas: pemerintah—dalam hal ini Menteri Kehutanan—memikul tanggung jawab utama. Mengapa demikian? Karena seluruh aktivitas di dalam areal yang diklaim sebagai kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kendali otoritas kehutanan.

Hendak menanam, pemegang izin harus menyusun rencana kerja yang mendapat persetujuan otoritas kehutanan. Hendak menebang—baik kayu hutan alam maupun kayu dari hutan tanaman yang dibangun dengan biaya sendiri—tetap harus mendapat izin.

Hampir setiap tindakan, dari perencanaan hingga operasional, bergantung pada persetujuan kementerian. Dengan kata lain, ruang gerak pemegang izin dibatasi oleh pedoman, regulasi, dan arahan yang ditetapkan oleh otoritas kehutanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!