Divonis 11 Tahun Penjara, Djuyamto: Kita Hormati Putusan Majelis Hakim
Kamis, 04 Desember 2025 - 06:05 WIB
Djuyamto divonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Djuyamto mengatakan menghormati putusan tersebut. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Hakim Djuyamto divonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Djuyamto menghormati putusan tersebut.
"Kita hormati putusan majelis hakim ," kata Djuyamto setelah mendengarkan pembacaan surat putusan dirinya bersama dua hakim lain, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Saat disinggung adakah rasa kekecewaan atas vonis tersebut, Djuyamto tetap menyatakan menghormati putusan itu.
Baca Juga: Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar ke Kejagung
Sebelumnya, ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti.
"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
"Kita hormati putusan majelis hakim ," kata Djuyamto setelah mendengarkan pembacaan surat putusan dirinya bersama dua hakim lain, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Saat disinggung adakah rasa kekecewaan atas vonis tersebut, Djuyamto tetap menyatakan menghormati putusan itu.
Baca Juga: Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar ke Kejagung
Sebelumnya, ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti.
"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Lihat Juga :