Djuyamto Dkk Divonis 11 Tahun, Hakim: Lakukan Korupsi karena Keserakahan

Rabu, 03 Desember 2025 - 22:31 WIB
Selain itu, perbuatan mereka juga dinilai mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Indonesia.

Baca juga: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

"Padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung," ujarnya.

"Terdakwa adalah aparat penegak hukum, melakukan tindak pidana dalam jabatannya sebagai hakim tindak pidana korupsi saat mengadili perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.

Sementara itu, keadaan yang meringankan yaitu sudah mengembalikan sebagian suap yang diterima dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, ketiga hakim itu masing-masing divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti.

"Menyatakan Terdakwa Djuyamto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsisder," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!