Kementerian LH Siapkan Sanksi Administrasi hingga Pidana untuk Pemda dan Perusahan

Rabu, 03 Desember 2025 - 21:28 WIB
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya menyiapkan tiga sanksi pascamusibah ini. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan mengambil tindakan serius pasca banjir bandang yang melanda daerah Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Sanksi ini akan dijatuhkan kepada Pemerintah Daerah dan Perusahaan bila terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya menyiapkan tiga sanksi pascamusibah ini. Pihaknya tak akan takut menjatuhi sanksi administratif kepada Pemerintah Daerah (Pemda).



"Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian scientific kebijakannya memperburuk kondisi landscape," ujar Hanif di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: Dugaan Kebun Sawit Picu Banjir di Sumatera, Pakar: Persoalan Hutan Jauh Lebih Kompleks
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!