Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum Perbaikan UU Pemilu

Selasa, 02 Desember 2025 - 20:00 WIB
"Jadi, yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu itu sifatnya masih abstrak, sehingga melalui permohonan ini diharapkan supaya ke depan KPU ditegaskan di dalam Norma Undang-Undang Pemilu, harus dan wajib melakukan autentikasi terhadap semua dokumen, terutama adalah dokumen ijazah yang dimiliki oleh calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.

Pihaknya tidak menginginkan ke depan Indonesia dibikin gaduh oleh satu lembar ijazah yang sampai hari ini pun tak jelas. Pihaknya telah menyampaikan perbaikan dari materi permohonan judicial review UU Pemilu yang akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, diplenokan untuk kemudian kami melakukan persidangan. Harapan kami Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini ke depan bisa dimuat di dalam norma putusan Mahkamah Konstitusi bahwa KPU wajib melakukan autentikasi sehingga tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan apakah KPU wajib atau KPU tidak wajib," katanya.

Diketahui, Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Pada Pasal 169 huruf r UU itu disebutkan bahwa seorang calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!