KPK Yakin Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos
Sabtu, 29 November 2025 - 14:02 WIB
KPK meyakini Majelis Hakim menolak permohonan praperadilan tersangka dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos. Apalagi Tannos masih berstatus DPO dan berada di luar negeri. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim menolak permohonan praperadilan tersangka dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos . Apalagi Tannos masih berstatus DPO dan berada di luar negeri.
"Kami meyakini Hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Sabtu (29/11/2025).
Baca juga: Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siapkan Jawaban
Dalam SE MA tersebut tegas menyatakan tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. "Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun," katanya.
"Kami meyakini Hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Sabtu (29/11/2025).
Baca juga: Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siapkan Jawaban
Dalam SE MA tersebut tegas menyatakan tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. "Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun," katanya.
Lihat Juga :