DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi UU, Apa Saja Isinya?

Selasa, 25 November 2025 - 11:27 WIB
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (25/11/2025). Foto/Felldy Utama
JAKARTA - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (25/11/2025).

Pengesahan RUU ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna. "Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang langsung disambut jawaban 'setuju' dari anggota yang hadir.



Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menyampaikan bahwa RUU ini terdiri dari 8 bab dan 63 pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Baca Juga: DPR Sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi UU
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!