DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi UU, Apa Saja Isinya?
Selasa, 25 November 2025 - 11:27 WIB
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (25/11/2025). Foto/Felldy Utama
JAKARTA - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (25/11/2025).
Pengesahan RUU ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna. "Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang langsung disambut jawaban 'setuju' dari anggota yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menyampaikan bahwa RUU ini terdiri dari 8 bab dan 63 pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Baca Juga: DPR Sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi UU
Pengesahan RUU ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna. "Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco yang langsung disambut jawaban 'setuju' dari anggota yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menyampaikan bahwa RUU ini terdiri dari 8 bab dan 63 pasal yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Baca Juga: DPR Sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi UU
Lihat Juga :