Kemendagri Tegaskan Pentingnya Komitmen yang Kuat Selesaikan Batas Desa
Sabtu, 22 November 2025 - 19:32 WIB
"Selain dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memang memiliki kewenangan, namun juga dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan pusat," paparnya.
Pemerintah Provinsi, kata Murtono, bisa saja memberikan dukungan Bantuan Keuangan Khusus maupun fasilitasi. "Dapat juga fasilitasi Pusat melalui Bantuan Pemerintah sebagaimana diantaranya dengan Program ILASPP (Integrated Land Spatial Planning Project) ini, " katanya.
Melalui Program ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPR akan menyelesaikan 5.000 batas desa hingga 2029.
Pemerintah Provinsi, kata Murtono, bisa saja memberikan dukungan Bantuan Keuangan Khusus maupun fasilitasi. "Dapat juga fasilitasi Pusat melalui Bantuan Pemerintah sebagaimana diantaranya dengan Program ILASPP (Integrated Land Spatial Planning Project) ini, " katanya.
Melalui Program ILASPP ini, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPR akan menyelesaikan 5.000 batas desa hingga 2029.
(cip)
Lihat Juga :