Politik Nasional Pekan Ini: 5 Isu Paling Panas Wajib Anda Tahu, Nomor 4 Mengagetkan

Sabtu, 22 November 2025 - 09:53 WIB
Uji materi tersebut berkaitan dengan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Pasal yang diuji mengatur tentang syarat penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Penggantian tersebut bisa diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan perundangan.

Para penggugat merasa ada pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Sehingga, dalam petitumnya, para penggugat memohon agar Mahkamah menafsirkan pasal tersebut menjadi 'Diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan perundang-undangan'.

5. Ketua PBNU Diminta Mundur



Sedangkan isu hangat kelima atau yang paling hangat akhir pekan ini adalah Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur dari jabatannya. Permintaan itu, tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU, Kamis (20/11/2025).

"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," demikian petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, yang dikutip Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan hasil rapat tersebut, kakak kandung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu diberikan waktu tiga hari melepas jabatannya.

"Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," bunyi risalah tersebut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!