Wamenkum Ungkap Alasan RUU Penyesuaian Pidana Harus Rampung Tahun Ini
Kamis, 20 November 2025 - 16:29 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana harus selesai dan disahkan menjadi undang-undang sebelum tahun 2025 berakhir. Hal itu dikatakan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej .
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menyampaikan bahwa RUU Penyesuaian Pidana ini memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
"Harus selesai, kalau nggak, KUHP baru nggak bisa dilaksanakan," kata Eddy Hiariej di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: KUHAP yang Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menyampaikan bahwa RUU Penyesuaian Pidana ini memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
"Harus selesai, kalau nggak, KUHP baru nggak bisa dilaksanakan," kata Eddy Hiariej di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: KUHAP yang Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Lihat Juga :