RI Tegaskan Komitmen Penguatan Hak Tenurial Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal
Selasa, 18 November 2025 - 20:31 WIB
Julmansyah memaparkan capaian penting kehutanan sosial di Indonesia, yaitu Per Oktober 2025, pencapaian kehutanan sosial telah mencapai lebih dari 8,3 juta hektar – dari 12,7 juta hektar – yang telah didistribusikan untuk dikelola secara hukum oleh lebih dari 1,4 juta rumah tangga. Ia juga menambahkan bahwa terdapat 164 keputusan hutan adat yang telah didistribusikan dengan total luas 345.257 hektar dan dikelola oleh 87.963 rumah tangga.
Pada momentum COP30, Indonesia secara resmi mengumumkan komitmen percepatan pengakuan hutan adat . Julmansyah menegaskan kembali bahwa Menteri Kehutanan telah secara resmi mengumumkan komitmen untuk mengakui 1,4 juta hektar hutan adat dalam empat tahun ke depan.
Komitmen ini, menurutnya, merupakan langkah strategis yang menempatkan IPLC sebagai pilar penting aksi iklim nasional. “Komitmen berani ini mencerminkan aspek krusial dalam memerangi perubahan iklim, yaitu keterlibatan yang berarti dari masyarakat adat dan komunitas lokal,” tegasnya.
Dalam rangka memastikan target tersebut tercapai, Julmansyah menjelaskan langkah konkret yang telah ditempuh pemerintah. “Pada bulan Maret 2025, kami membentuk Tim Tugas Khusus melalui Keputusan Menteri Nomor 1440 Tahun 2025 untuk mempercepat pengakuan hutan adat,” ujarnya.
Tim ini bekerja secara inklusif bersama berbagai pemangku kepentingan. Termasuk organisasi masyarakat adat dan LSM seperti AMAN, WALHI, HUMA, JKPP, BRWA, akademisi, serta pemerintah daerah.
Pada momentum COP30, Indonesia secara resmi mengumumkan komitmen percepatan pengakuan hutan adat . Julmansyah menegaskan kembali bahwa Menteri Kehutanan telah secara resmi mengumumkan komitmen untuk mengakui 1,4 juta hektar hutan adat dalam empat tahun ke depan.
Komitmen ini, menurutnya, merupakan langkah strategis yang menempatkan IPLC sebagai pilar penting aksi iklim nasional. “Komitmen berani ini mencerminkan aspek krusial dalam memerangi perubahan iklim, yaitu keterlibatan yang berarti dari masyarakat adat dan komunitas lokal,” tegasnya.
Dalam rangka memastikan target tersebut tercapai, Julmansyah menjelaskan langkah konkret yang telah ditempuh pemerintah. “Pada bulan Maret 2025, kami membentuk Tim Tugas Khusus melalui Keputusan Menteri Nomor 1440 Tahun 2025 untuk mempercepat pengakuan hutan adat,” ujarnya.
Tim ini bekerja secara inklusif bersama berbagai pemangku kepentingan. Termasuk organisasi masyarakat adat dan LSM seperti AMAN, WALHI, HUMA, JKPP, BRWA, akademisi, serta pemerintah daerah.
Lihat Juga :