Roy Suryo Cs Ajukan Ahli dan Saksi Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi, Siapa Saja?
Senin, 17 November 2025 - 17:17 WIB
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mengajukan saksi serta ahli meringankan usai diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Roy Suryo , Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mengajukan saksi serta ahli meringankan usai diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Lantas, siapa sosok ahli dan saksi meringankan yang diajukan?
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin mengatakan ada empat sosok ahli yang diajukan dari berbagai bidang. “Ahli bahasa (Linguistik Forensik) Aceng Ruhendi Fahrullah (UPI Bandung); Ahli Pidana (Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan/UI); Ahli Pidana (Azmi Syahputra, Universitas Trisakti); dan Ahli IT (Henri Subiakto, Unair),” ujar Khozinuddin, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo Cs Yakin Tak Akan Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina
Dia juga mengungkap saksi yang diajukan kubu Roy Suryo. Mereka adalah Bambang Harimurti (jurnalis senior) dan Syamsuddin Alimsyah (pendiri Komite Pemantau Legislatif/Kopel) Indonesia. "Yang lain masih menyusul," ucapnya.
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin mengatakan ada empat sosok ahli yang diajukan dari berbagai bidang. “Ahli bahasa (Linguistik Forensik) Aceng Ruhendi Fahrullah (UPI Bandung); Ahli Pidana (Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan/UI); Ahli Pidana (Azmi Syahputra, Universitas Trisakti); dan Ahli IT (Henri Subiakto, Unair),” ujar Khozinuddin, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo Cs Yakin Tak Akan Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina
Dia juga mengungkap saksi yang diajukan kubu Roy Suryo. Mereka adalah Bambang Harimurti (jurnalis senior) dan Syamsuddin Alimsyah (pendiri Komite Pemantau Legislatif/Kopel) Indonesia. "Yang lain masih menyusul," ucapnya.
Lihat Juga :