MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, DPR: Polri Harus Laksanakan

Jum'at, 14 November 2025 - 10:07 WIB
Komisi III DPR menyatakan Polri harus melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Polri harus melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Polisi yang akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri dari Polri atau pensiun.

Merespon hal itu, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan polisi harus melaksanakan keputusan MK tersebut. "Polri harus menghormati dan melaksanakan keputusan MK," kata Rudianto kepada wartawan, dikutip Jumat (14/11/2025).



Baca juga: MK Putuskan Polisi Harus Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!