Ahli Hukum: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Keliru, Hanya Pengadilan yang Bisa Nyatakan Dokumen Palsu

Kamis, 13 November 2025 - 22:06 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Foto: Sindonews
JAKARTA - Isu yang menggembor-gemborkan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap hukum dan tata kelola informasi publik. Ahli hukum Universitas Dirgantara Sukoco menegaskan hanya pengadilan yang memiliki kewenangan menyatakan sebuah dokumen sah atau palsu, bukan opini publik atau individu di media sosial.

Kasus ini menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu (hoaks) dan pencemaran nama baik di ruang publik, termasuk melalui media sosial. Adapun 8 orang terjerat dalam kasus ini yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).



Baca juga: 9 Jam Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dicecar 377 Pertanyaan

Sejak awal dirinya tidak pernah mempercayai tuduhan yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Sebagai alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Sukoco menilai isu tersebut sangat tidak masuk akal dan melukai kehormatan institusi pendidikan yang sangat kredibel.

Dia mengingatkan dalam hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sehingga seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadilan.

“Ada orang yang menuduh ijazah mantan presiden palsu, dia mengaku sudah mengecek ini palsu 100% palsu. Padahal di dalam hukum pidana, ada asas yang namanya presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hanya pengadilan yang bisa menyatakan seseorang itu bersalah. Istilah dokumen palsu atau ijazah palsu itu harus dibuktikan pengadilan. Kita tidak bisa mengatakan bahwa ini palsu,” ujarnya di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!